GELORA.CO - Permohonan penangguhan penahanan pakar telematika Roy Suryo ditolak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, penolakan permohonan tersebut merupakan pertimbangan penyidik.
"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo saat ini siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kami kirim ke kejaksaan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo saat ini terjerat kasus hukum terkait meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.
Dalam kasus tersebut, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Sumber: genpi