GELORA.CO - Pemberitaan sebelumnya, Rabu malam (3/8/20222), Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan Bharada E sebagai Tersangka tersebut sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J masih menjadi misteri.
Insiden tembak menembak yang dilakukan oleh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Brigadir J dan Bharada E. Hingga kini, Tim Gabungan Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pendapat Psikologi Forensik Reza Indragiri, ahli Psikologi Forensik memberikan keterangan dalam acara Catatan Demokrasi, TvOne pada Selasa (2/8/2022). Dirinya menanggapi terkait sikap Bharada E yang terlihat tenang saat pemeriksaan yang dipanggil oleh Komnas HAM.
Reza menjelaskan dalam ilmu Psikologi tidak melihat manusia dari “pangkat dan seragamnya”. Walaupun seorang personil polisi, psikologi menilai seseorang selayaknya manusia biasa.
Dalam proses aksi tembak menembak yang berakibat fatal, hingga terdapat korban meninggal dunia. Bahkan seorang anggota polisi pun sangat dimungkinkan syok atau psikologinya dapat terguncang. “Dalam proses aksi tembak-menembak yang berakibat fatal mengakibatkan orang meninggal dunia, personil polisi pun bisa syok, bisa terguncang,” kata Reza Indragiri, pada Selasa (2/8/2022).
Menurut Reza, dalam kondisi tersebut sebaiknya setiap personil yang apabila mengalami syok maupun psikologi yang terguncang dapat diistirahatkan dari pekerjaannya untuk jangka waktu tertentu.
Dirinya menyarankan agar institusi harus memeriksa kondisi yang bersangkutan, apakah mengalami syok atau tidak. Sehingga dapat menentukan apakah seseorang layak untuk bekerja atau tidak.
Selain itu, Reza menyebutkan dalam Psikologi mengenal sebuah istilah yang dinamakan “Delay on Set”. Seseorang akan mengalami syok atau psikologis yang terguncang namun reaksinya akan muncul beberapa hari kemudian. “Anggaplah hari ini tidak ada tanda-tanda guncangan psikologis yang bisa di inderai.
Semuanya tampak normal-normal saja. Tapi psikologi mengenal istilah ‘delay on set’. Kemunculan gejala guncangan itu yang tertunda.
Hari ini normal, besok normal, lusa sama saja, minggu depan oke. Bulan depan baru kemungkinan anjlok,” ujarnya. Apabila seseorang mengalami kondisi tersebut, Reza mengatakan sangat pantas seseorang yang terlibat dalam proses tembak-menembak untuk diistirahatkan dalam jangka waktu tertentu.
Penyelidikan kasus masih berjalan, namun pihak kepolisian sempat menugaskan Richard Eliezer atau Bharada E kembali bertugas seperti biasa. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya status Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J masih sebagai saksi. “(Benar, ditarik ke Mako Brimob) karena statusnya masih jadi saksi,” ungkap Dedi, Minggu (31/7/2022). Bharada E. (Ist) Sebelumnya, keberadaan Bharada E menjadi pertanyaan publik lantaran batang hidungnya tak juga muncul ke permukaan.
Hal itu juga disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. “Siapa itu Bharada E dan di mana dia? Itu tidak pernah diungkap sehingga kasus ini janggal,” ujar Kamaruddin. Kini Bharada E telah muncul sebagai tersangka atas kasus ini.
Sumber: tvOne