Pelecehan Istri Ferdy Sambo Tak Terjadi, Penyidik PMJ Diperiksa Itsus

Pelecehan Istri Ferdy Sambo Tak Terjadi, Penyidik PMJ Diperiksa Itsus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Khusus (Timsus) telah memastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Sejalan dengan itu, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Itsus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Andi mengatakan, kasus pelecehan seksual ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Namun, setelah didalami tuduhan tersebut tidak terbukti terjadi. Sehingga diputuskan untuk dihentikan.

“Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice ya, ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita