Pasal <i>Obstruction of Justice</i> Bisa Diterapkan bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J

Pasal Obstruction of Justice Bisa Diterapkan bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri harus mendalami dugaan penghalangan pada penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Gerakan Advokat dan Aktivis Suta Widhya menyikapi laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir J yang dihentikan Bareskrim Polri.

Terlebih, kata dia, Polri telah memunculkan dugaan laporan dugaan pelecehan itu untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, atau bagian dalam obstruction of justice.

"Kita berharap semua yang terlibat dalam upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J ini dapat diungkap dan diusut tuntas," kata Suta kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Suta menjelaskan, pengenaan pasal obstruction of justice seperti Pasal 221 dan Pasal 231 UU KUHP bukan hanya untuk internal prajurit Polri yang ikut terlibat dalam menghalangi penyidikan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J, melainkan pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan dipidana.

"Termasuk kuasa hukum Irjen FS yang diduga mengetahui adanya rekayasa kasus tersebut di awal. Ini untuk menjawab kecurigaan masyarakat atau netizen selama ini, yang mendapatkan perhatian dari perkara tersebut," terangnya.

Namun, Suta menambahkan, untuk mengungkap kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam rekayasa perkara tersebut. Soal ini, hanya dewan etik organisasi advokat tempat di mana kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut bernaunglah yang berhak memeriksa dan membuktikannya.

"Dewan etik di organisasi yang menaungi Arman Anis (kuasa hukum Irjen FS) yang berhak lebih dulu memeriksa anggotanya. Apabila masuk pidana, kami lebih memilih berpendapat tidak ada imunitas yang bisa mempertahankan kredibilitas seseorang," katanya.

Sebab, masih kata Suta, UU 18/2003 tentang Advokat mengatur bahwa dalam melaksanakan aktivitas sebagai kuasa hukum harus menjunjung tinggi kejujuran sebagaimana slogan officium nobile, pekerjaan terhormat.

"Tidak boleh membuat rekayasa kasus yang ujung ujungnya akan nampak ketidakjujuran di situ, bila yang bersangkutan terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 (1) KUHP," pungkasnya. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita