Masih Berstatus Saksi Jadi Alasan Polri Tarik Bharada E ke Korps Brimob

Masih Berstatus Saksi Jadi Alasan Polri Tarik Bharada E ke Korps Brimob

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, kini bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob), usai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat ke publik.

Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi pengawal Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E. Dia hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak membeberkan sejak kapan Bharada E mulai bertugas di Korps Brimob lagi. Termasuk, tugas-tugas barunya di korps pimpinan Komjen Anang Revandoko tersebut.

"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag aja," ucapnya.

Sudah Diperiksa LPSK

Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

"Iya, sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi jam 2 siang," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan.

Edwin sebelumnya menyatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bharada E pada pekan depan.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti proses pemeriksaan kemarin untuk keperluan asesmen psikologis atau bukan.

Sebab, Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.

Dirinya hanya memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai.

"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menyatakan, nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan didalami kembali oleh LPSK, termasuk soal adanya ancaman yang dialami Brigadir Yosua.

"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," bebernya.

Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E memungkinkan kembali dilakukan.

Sehingga nantinya, keputusan pemberian asesmen perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.

"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," terang Edwin.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita