GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Polri mengelompokkan 35 personel kepolisian yang dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) ke perencana dan pelaku, penghalang penyelidikan, serta disiplin. Mereka yang masuk kategori kelompok ketiga dinilai tak perlu dipidana.
"Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud menilai kelompok ketiga tersebut hanya menjalankan perintah. Mereka dinilai tak terlibat dalam kejadian.
"Karena melaksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidanakan," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Pidana cukup diberikan kepada dua kelompok. Yaitu, perencana dan pelaku pembunuhan. Serta menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," ujar dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: medcom