GELORA.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap kisah tentang amplop tebal yang diberikan seseorang kepada stafnya saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E. Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.
Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.
Orang tersebut menyodorkan map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Namun petugas LPSK itu tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada orang tersebut untuk dikembalikan saja.
“Belum dilihat (isinya). Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,” kata Edwin.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 14 Juli 2022. Hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.
Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Adapun LPSK akan mengumumkan keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo pada Senin besok.
Sumber: tempo