Komnas HAM Ragukan 2 Ajudan Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Komnas HAM Ragukan 2 Ajudan Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat ini pihaknya fokus memeriksa digital forensik dan uji balistik dalam mengusut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Keduanya merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap melakukan pengusutan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumut, itu menjelaskan pendalaman digital forensik termasuk pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV menjadi penting lantaran adanya keterangan berbeda antara ajudan satu dengan lainnya.

Ajudan-ajudan Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada pekan lalu.

"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama," ucap Taufan saat dihubungi, Kamis (4/8) malam.

Taufan bahkan curiga bahwa sudah ada unsur kesengajaan terhadap keterangan mengenai CCTV ini.

"no sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut obstruction of justice, dugaan melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," jelasnya.

Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.

Bahkan, Komnas HAM mulai ragu apakah benar terjadi baku tembak.

"Apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," tambah pria 57 tahun itu.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Sumber: lawjustice
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita