GELORA.CO - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengungkapkan ada anggota Komisi III DPR yang mencoba mempengaruhi pandangan Indonesia Police Watch (IPW) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyampaikan hal itu sesuai klarifikasi dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
“Berusaha mempengaruhi tapi pada saatnya tidak terjadi dan saling memaafkan,” tutur Aboe pada wartawan.
Namun, ia mengatakan, tidak ada komunikasi dari anggota dewan itu yang mengarah tindak pidana.
“Tetapi dalam dialognya hal yang tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Enggak ada,” sebutnya.
Akhirnya, lanjut Aboe, MKD tak akan melakukan proses etik pada pihak yang diduga mempengaruhi pandangan IPW.
“Sudah, sudah enggak ada apa-apa. Close,” imbuhnya.
Sebelumnya, IPW turut memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menggali dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus kematian Brigadir J.
Mahfud menyampaikan, Ferdy Sambo memang sempat menghubungi sejumlah pihak untuk mempengaruhi agar percaya konstruksi perkara yang dibuatnya, yakni kematian Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Tapi Mahfud tak membeberkan siapa anggota DPR itu karena tidak mendapat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Saya punya nama, tapi tidak saya sebut. Karena saya hubungi yang bersangkutan tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis,” ujar dia.
Sumber: kompas