Kesal, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Atas Kuasa Pengacara Dicabut

Kesal, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Atas Kuasa Pengacara Dicabut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tak terima kuasa pengacaranya dicabut, Deolipa Yumara naik pitam dan sebut akan layangkan gugatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Alasan utama ia akan menggugat Bharada E adalah lantaran dirinya yang secara tiba-tiba diberikan surat pencabutan kuasa. 

Padahal Deolipa mengaku tengah fokus menangani kasus tersebut. "Saya mengajukan uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan." "Saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," ujar Deolipa Yumara saat ditemu awak media, Sabtu (13/8/2022). 

Ia menduga tindakan yang dilakukan Bharada E kepada dirinya dianggap sebagai cacat formil. "Cacat formil. Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa, jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," lanjutnya. 

Deolipa menduga Bharada E melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan tekanan dari pihak lain yang tak ingin kasus Brigadir J terungkap jelas. "Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh, sehingga dia mencabut kuasa," ucap Deolipa. Deolipa Yumara Siapkan Album 'Gangster Sambo' Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tanggapi terkait surat pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E dan sebut siap luncurkan album tentang Ferdy Sambo. 

Diberitakan sebelumnya, Deolipa resmi tidak mendampingi Bharada E dalam kelanjutan proses yang menimpanya atas tewasnya Brigadir J. Ia menyebut tindakan pencabutan surat kuasa tersebut adalah tindakan yang cacat formal. Hal itu ia sampaikan kepada awak media Sabtu (12/8/2022).

 "Ketika ada berita pemecatan dari Bareskrim atau Bharada E, saya rasa itu cacat formal," ujar Deolipa saat ditemui. Ditanya lebih dalam, Deolipa enggan membeberkan terkait cacat formal dari pencabutan surat kuasa tersebut. 

Ia justru mengaku tidak terlalu memikirkan hal tersebut. "Biasa aja. Hidup ini biasa," lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut Deolipa Yumara justru menuturkan akan kembali menjadi seorang penyanyi setelah surat kuasa sebagai pengacara Bharada E dicabut. 

Bahkan ia mengaku telah menyiapkan album untuk tersangka Ferdy Sambo. "Ini ada lagu-lagunya mau aku nyanyiin, sekarang aku dipecat enggak jadi pengacara tapi jadi penyanyi." "Albumnya ada, bandnya Deolipa Project, judul albumnya Gangster Sambo," jelasnya. Minta Bayaran Besar pada Negara Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan penasihat hukum Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut surat kuasa dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pada Rabu (10/8/2022). 

Hal ini membuat Deolipa geram, dirinya meminta bayaran atas jasanya selama ini sebanyak Rp 15 triliun. “Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. 

Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa dikutip dari VIVA, pada Jumat (12/8/2022). Selain meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun, Deolipa juga mengancam akan menggugat negara. 

Dalam hal ini ditujukan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo, apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp 15 triliun.  “Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. 

Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” tegasnya. Menurut Deolipa, gugatan tersebut dapat diajukan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia. Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022). 

 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada E mencabut kuasa hukumnya tersebut. “Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukan ditarik kan terserah yang nunjuk,” ucap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

 Menurut Andi, kedua kuasa hukum Bharada E tersebut ditunjuk bukan oleh Bharada E sendiri, melainkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga, yang sebelumnya telah mengundurkan diri.  “Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita