GELORA.CO -Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengakui alasan dirinya memerintahkan agar Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak.
“Dalam keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga (saat) di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (11/8).
Ferdy Sambo diperiksa oleh tim khusus di Mako Brimob selama tujuh jam. Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan usai jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua.
“FS memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” beber Andi usai memeriksa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.
Sumber: RMOL