GELORA.CO - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Andie Megantara mengungkapkan, beras yang ditimbun di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sudah rusak dan tak layak konsumsi.
Informasi ini ditemukan Kemenko PMK usai menurunkan Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran (Bansub) dari Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, untuk menelusuri penimbunan beras di Kota Depok.
Sebagaimana arahan dari Menko PMK Muhadjir Effendy untuk mengklarifikasi kasus yang ramai di tengah masyarakat.
Andie menerangkan beberapa hal yang telah didapat dari hasil koordinasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Depok, ditemukan timbunan beras merek “BERAS KITA”.
"Didapat keterangan, jumlah beras diperkirakan kurang lebih 1 ton yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," tutur Andie dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022)
Timbunan beras diduga merupakan beras Bantuan Khusus Presiden (Banpres) yang diberikan saat pandemi 2020 yang dalam hal ini disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 kg dan 5 kg.
Andie menerangkan, dari koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan, JNE mengakui beras tersebut benar Banpres tahun 2020 yang kondisinya saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju penyaluran ke KPM.
"Beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020. Diketahui, pada 2020 pemerintah membagikan Bantuan Presiden berupa beras 25 kg pada tahap 2 dan 4 untuk 1.9 juta KPM di wilayah Jabotabek,"ujar Andie.
Berdasarkan, dari koordinasi, didapatkan juga bahwa terhadap rusaknya beras tersebut tidak mengganggu proses penyaluran. Seluruh KPM telah menerima beras dengan kualitas layak tepat waktu.
Sebelumnya, pihak JNE telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama untuk kemudian disalurkan pada KPM. Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur.
Namun, Andie menegaskan, Kemenko PMK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan ditemukan titik terangnya.
"Sampai saat ini juga Tim Kemenko PMK masih terus melakukan klarifikasi antara Polres Metro Depok dengan Kemensos dan JNE," ucapnya.
Sumber: okezone