GELORA.CO - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, AKP Fajar disebut hanya diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lokasinya.
"Nah itu Penjaringan itu diluruskan dulu. Itu yang ditangkap Kanit Reskrim, bukan Kapolsek. Ya kanit dan anggotanya-lah. Ada penyalahgunaan wewenang," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci soal tindakan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Termasuk soal jumlah anggota Polsek Penjaringan yang diamankan.
Dia hanya menyebut, saat ini AKP Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan lainnya itu masih diperiksa.
"Sampai hari ini belum dikembalikan ke Polda Metro, masih diperiksa di Paminal Mabes Polri. Nanti Polda Metro dalam hal ini akan melihat hasil pemeriksaan Mabes Polri tersebut untuk ditindaklanjuti apa yang akan dilakukan di sini untuk personel tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (31/8).
Beredar informasi yang menyebut, Kompol Ratna dan AKP Fajar diperiksa terkait kasus narkotika. Namun Fadil membantahnya.
Fadil menyebut pemeriksaan itu merupakan bagian dalam pembenahan institusi tanpa menjelaskannya secara rinci.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," terang dia.
Sumber: kumparan