GELORA.CO -Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran Putri dan menjelaskan mengapa juga dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Putri pada saat Yosua dieksekusi berada di lantai 3 dan menyaksikan suaminya Ferdy Sambo ketika memberi perintah kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal dan Bharada E untuk menembak Yosua.
“(Putri) ada di saat Ricky (Bripka RR) dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” beber Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).
Tidak hanya itu, sambung Agus, Putri Candrawathi juga yang mengajak Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Brigadir Yosua Hutabarat ke rumah dinas jabatan suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai mereka sampai dari Magelang.
“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” beber Agus.
Putri juga, kata Agus, yang berusaha menutup mulut Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dengan uang miliaran usai mengeksekusi mati Brigadir J.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kpd RE, RR dan KM,” pungkas Agus Andrianto
Sumber: RMOL