Jadi Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Tegaskan Isu 'Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres' Tidak Benar

Jadi Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Tegaskan Isu 'Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres' Tidak Benar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mengenai pemberitaan PT Taspen (Persero) yang disebut mengalirkan pengelolaan dana Capres senilai Rp 300 triliun senagaimana disampaikan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidaklah benar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (27/8).

“Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang 19/ 2003 tentang BUMN.

PT Taspen, kata Yusril, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktvtas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Yusril menyatakan PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, utamanya yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

“Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan 0JK RI secara periodik,” urai Pakar Hukum Tata Negara ini.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 606, deposito di bank BUMN 12, obligasi korporasi bertaraf vestment grade 11 persen, dan drect investment sebesar 2,3 persen. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di 0JK RI sebesar 8,2 persen.

Selain itu, Yusril juga menyebut setiap tahunnya kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemerksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

“Maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga,” tegasnya.

“Bilamana pernyataan-permyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga termyata menimbulikan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” demikian Yusril.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita