Ini Jenderal yang Disebut Pantas Gantikan Kapolri Listyo Sigit, Sosoknya Buat Bharada E Mengaku

Ini Jenderal yang Disebut Pantas Gantikan Kapolri Listyo Sigit, Sosoknya Buat Bharada E Mengaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Muhammad Taufiq selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) mengungkapkan sosok yang dianggap pantas gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Muhammad Taufiq penggantinya sangat banyak dan memiliki karier mentereng.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden AAPI tersebut di kanal YouTube Refly Harun dengan judul: "PANTAS GANTIKAN LISTYO SIGIT? INI SOSOK POLISI YANG BUAT BHARADA E AKHIRNYA MENGAKU!" dilansir pada 26 Agustus 2022.

Secara terang-terangan Taufiq menyebut jika sosok yang layak gantikan Listyo Sigit adalah Komjen Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Kabaintelkam.

"Dia lah yang menyebabkan Bharada E mengaku, awalnya dia kekeuh (mengikuti) skenario Master Sambo" ujar Taufiq.

Menurut Taufiq upaya Ahmad Dofiri mengungkap suatu kebenaran dalam kasus Brigadir J patut diacungkan jempol,

"Tetapi berkat tangan dinginnya mulai terbuka siapa intelektualisnya. Ini yang harus diapresiasi. Secara pribadi saya tidak mengenal beliau, saya juga tidak pernah berhubungan," ujarnya.

Lanjut Taufiq hal ini ia ucapkan bukan berdasarkan kedekatan karena dirinya juga sudah tidak aktif di praktik pengadilan.

Setelah itu, Taufiq juga mendesak agar Rapar Dengan Pendapat (RDP) komisi III kembali digelar bersama dengan mantan Kapolri Tito Karnavian.

"Tito Karnavian mesti diundang itu, buka 2016 Tito itu siapa? 2019 dia sebagai apa dan seterusnya," ujar Taufiq.

"Sampai akhirnya (Tito Karnavian) menjadi Mendagri itu kalian harus punya backup data yang lengkap itu. Jadi akan muncul peristiwa-peristiwa yang tidak terduga," sambungnya.

Menurut Taufiq dulu Tito Karnavian kerap membuat aturan yang sifatnya 'ancaman'.

"Misalkan, yang tidak mau booster tidak boleh ini atau tidak boleh itu dan seterusnya. Ini perlu ada korelasinya," tegasnya.

Perlu diketahui, mantan Kadiv Propam,  Ferdy Sambo diputuskan dipecat secara tidak hormat di sidang etik.

Pemecatan Ferdy Sambo ini berdasarkan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

Diketahui ada sosok 5 jenderal yang sepakat agar Ferdy Sambo dipecat dari instansti Polri.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Putusan itu disetujui dan ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik.

Berikut para Jenderal yang setuju Ferdy Sambo dipecat:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Ferdy Sambo ajukan banding

Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. 

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita