GELORA.CO - Timsus Polri membongkar komplotan perusak CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satunya Kompol Chuk Putranto (CK) yang menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dalam pemeriksaan Bareskrim, Chuk dimasukkan ke dalam klaster anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J.
Seluruh perwira polisi ini sudah dikurung di tempat khusus. Dalam waktu dekat, mereka akan diserahkan ke penyidik.
"6 perwira polisi dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," kata jenderal bintang tiga ini.
Agung juga menyebutkan, sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan meminta seorang polisi menyerahkan barang tersebut kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut. (*)
Sumber: genpi