GELORA.CO -Tim Khusus (Timsus) Polri telah selesai memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri usai salat Jumat (19/8/2022) hari ini.
"Wis udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, Putri Candrawathi diperiksa sebagai saksi pada pekan ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). "Minggu ini diperiksanya. M
besok (hari ini) disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya. Jenderal bintang dua itu menyampaikan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. "Kemudian besok (hari ini) juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam.
Jadi update-nya seluruhnya besok (hari ini), saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi. Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen. "Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.
Sumber: tvOne