GELORA.CO -Koordinator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu menilai pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat sulit diselesaikan jika tidak ada desakan besar dari publik.
Menurutnya, fakta kematian Brigadir J membuat publik geram lantaran diduga bisa lolos sebagai dugaan pelecehan seksual, sebagaimana yang dilaporkan pihak Irjen Ferdy Sambo.
Adapun, kini fakta tersebut mulai terungkap dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana, bersama Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Roberth mengatakan penanganan kasus Brigadir J awalnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan publik. "Itu menunjukkan buruknya penangan kasus ini sehingga keluarga korban sulit mendapatkan keadilan.
Realitasnya, desakan publik sangat punya pengaruh besar terkait kasus itu," ungkap dia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). Dia menjelaskan publik menjadi faktor penting adanya peningkatan dari kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, jika tidak ada desakan publik, kasus tersebut bisa dengan mudah dibelokkan faktanya. "Seandainya tidak ada desakan dan tekanan publik, dikhawatirkan penanganan kasus itu akan terus mengalami kemandekan," imbuhnya.
Kasus Pelecehan Dihentikan, Komnas HAM Dalami Kasusnya Meskipun penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi telah dihentikan, Komnas HAM mengaku akan tetap mendalami kasus tersebut. Komnas HAM menyebut masih banyaknya hal yang harus didalami terkait kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang istri Ferdy Sambo itu.
Apalagi sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa ditemui lantaran kondisi psikologinya yang diketahui masih naik turun. "Tak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yoshua," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Sabtu (13/8/2022).
Meskipun harus tetap didalami, Komnas HAM mengakui bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut memang seharusnya tidak perlu diungkap ke publik. "Polemik soal ada tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan," lanjutnya.
Sampai saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu yang pas agar segera melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pihaknya kini masih terus berkomunikasi kepada kuasa hukum dan psikolog istri Ferdy Sambo itu. "Menunggu kesiapan dia, mudah-mudahan (minggu depan) sudah bisa," ucap Ahmad Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Sumber: tvOne