GELORA.CO -Kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat berubah di awal-awal, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih problematik.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman, pihaknya sempat mempercayai bahwa kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu adalah kasus “tembak-tembakan” antar ajudan. Namun tak selang berapa lama Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ternyata Kadiv Propam itu yang pelaku utamanya. Oh begitu ya, bukan hanya di nonaktifkan tapi harus diproses secara hukum. Tidak hanya kena kode etik, tapi ini adalah pidana ini kriminal. Dan untuk tindak pidana ada aturannya hukumannya, kalau itu dia sebagai pelaku utama ,apalagi dengan berencana, maka ancamannya hukuman mati,” kata Benny dalam acara webinar yang diselenggarakan DPP Partai Gelora bertajuk “Negara Hukum dan Masa Depan Hukum Indonesia” pada Rabu sore (17/8).
Ditambahkan Benny, kasus tersebut dalam perkembangannya menunjukkan bahwa aktor-aktor penegak hukum di Tanah Air bekerja monoton, formalistik dan birokratik. Sehingga, institusi resmi negara menyampaikan informasi bohong di awal kasus ini.
“Coba bayangkan, kalau mereka yang bikin saya enggak habis mengerti sampai sekarang, bagaimana mereka membangun narasi untuk menutup-nutupi sebuah kejahatan?” sesal Politikus Partai Demokrat ini.
Atas dasar itu, Benny menyebut adanya perubahan fakta hukum kasus penembakan Brigadir J di awal-awal itu seolah menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah.
“Jadi ini problem pelaksana hukum tidak transparan! Tadi, monoton yang tidak dialogis yang cenderung mendominasi ya akibatnya seperti ini,” pungkasnya.
Sumber: RMOL