GELORA.CO -Dalam satu pekan ke depan, Habib Bahar bin Smith akan segera kembali menghirup udara bebas. Menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Untuk itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Alhasil, Habib Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.
Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini. Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.
Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.
"Habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu enam bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (akan bebas)," jelas Ichwan saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).
"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi). Tapi (ada) perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu Habib Bahar dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.
Sumber: RMOL