GELORA.CO - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menyelesaikan rekomendasi tata kelola yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi tersebut terkait dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan capaian kinerja KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring semester pertama tahun 2022.
Pahala mengatakan, sebanyak 44 rekomendasi dan saran dari KPK belum diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kemenag.
"Saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurunan rasio nilai manfaat," ujar Pahala seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).
Untuk itu, KPK meminta Kemenag segera menyelesaikan rekomendasi KPK tersebut guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
"KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing," pungkas Pahala.
Sumber: rmol