Ditanya Soal Situs Judi Online, Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi di-Take Down

Ditanya Soal Situs Judi Online, Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi di-Take Down

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plte mengaku pihaknya melakukan patroli setiap hari. Jika ketahuan ada situs jodi online, Kominfo langsung memblokirnya.


Ia pun menjelaskan saat ini Kominfo sudah melakukan take down setengah juta akun dan situs judi daring. Jumlah ini adalah total situs yang di take down sejak 2018.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Pernyataan ini juga membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo tebang pilih bahkan mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.

Terkait situs yang dianggap judi online namun melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.


"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," kata Menkominfo Johnny.

Dikabarkan sebelumnya, Menkominfo menyebutkan, para penyelenggara untuk segera mendaftar PSE demi menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dalam pendaftaran PSE, ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi. Misalnya memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

Ia juga menegaskan PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita