GELORA.CO - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Bharada E, salah satunya diperoleh dari lokasi kejadian. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh apa saja barang bukti yang diamankan dari TKP.
"Telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Andi dala konferensi pers, Rabu, 3 Juli 2022.
Lebih lanjut, kata Andri, sebanyak 42 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya, ahli unsur biologi, kimia dan forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Pihak keluarga Brigadir J juga turut dimintai keterangan oleh penyidik mengenai kasus baku tembak tersebut.
"(Pemeriksaan saksi) termasuk pihak keluarga, ada 11 orang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022.
Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.
Sumber: viva