Bharada E Dianggap Hanya Eksekutor, Ahli Hukum Pidana: Ada yang Menyuruh

Bharada E Dianggap Hanya Eksekutor, Ahli Hukum Pidana: Ada yang Menyuruh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP karena dianggap ada bukti melakukan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai laporan keluarganya. 

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Bukan hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain. 

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam. 

Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. 

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E hanyalah eksekutor. Dia meyakini ada pelaku lain dan bisa jadi orang tersebut merupakan aktor intelektual di balik kasus kematian Brigadir J. "Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. 

Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir dalam perbincangan telepon, Kamis (4/8/2022). 

Pelaku lain itu, menurut Mudzakkir, bisa tiga kemungkinan. "Pertama itu ada kategori pelaku namanya menyuruh lakukan. Kedua dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. 

Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tambah ahli hukum pidana itu. Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut. 

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita