GELORA.CO -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP. Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Penyidik dari Tim Khusus Polri menilai Bharada E terbukti untuk pasal 338 sesuai laporan dari keluarga Brigadir J.
Namun, tak hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain. "Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.
Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E merupakan eksekutor dan pasti ada pelaku lain. "Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor.
Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir dalam perbincangan telepon, Kamis (4/8/2022). Pelaku lain itu, menurut Mudzakkir, bisa tiga kemungkinan.
"Pertama itu ada kategori pelaku, namanya menyuruh lakukan. Kedua dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tambah ahli hukum pidana itu.
Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut. "Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya.
Sumber: tvOne