GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui banyak masyarakat yang mengeluh soal oligarki.
Menurut Mahfud, oligarki adalah sistem kepemimpinan yang ditentukan oleh sekelompok orang yang saling bersekongkol jahat. Kelompok oligarki ini merancang kecurangan kemudian diformalkan melalui undang-undang di lembaga legislatif.
“Akhir-akhir ini banyak keluhan muncul gejala oligarki. Kemudian, hukum sekarang tidak selalu mampu mengimbangi perkembangan oligarki. Mafia tanah, mafia peradilan, perbankan,” ujar Mahfud dalam Seminar Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Keluarga Alumni UGM (Kagama), dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (27/8).
Mahfud bahkan mengakui ada kasus mafia tanah dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pembuat sertifikat.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga memberikan peringatan pada masyarakat untuk memperhatikan sertifikat tanah yang dimiliki.
“Hati-hati bapak ibu punya sertifikat nanti dilihat. Itu sering sekali orang punya sertifikat lupa nengoknya, lupa ngurusnya, tahu-tahu sudah dipakai orang lain. Orang lain yang punya sertifikat,” katanya.
Dia juga menceritakan kejadian pemilik tanah yang asli mesti masuk penjara karena kalah di pengadilan soal sertifikat tanah.
Mahfud menyebut praktik beli sertifikat masih banyak terjadi dengan cara membayar sejumlah uang untuk menang di pengadilan.
“Kadang-kadang orang, beli tanah mahal-mahal tinggal beli sertifikat aja lalu suruh ke pengadilan. Bayar, diatur semua. Nah, ini sekarang masih banyak,” kata dia.
“Demokrasi jual beli sehingga lahir pemimpin-pemimpin bayaran,” sambungnya.
Sebelumnya, setelah sempat menolak surat somasi pengosongan tanah dari kurator, warga Kampung Sawah Indah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Timur pada Kamis (18/8) lalu.
Warga menuntut pemberantasan mafia tanah atas lahan yang mereka tempati saat ini.
Dugaan keterlibatan mafia tanah ini muncul setelah pihak kurator menunjukkan sertifikat hak guna bangunan dengan nomor sama tetapi dengan luas tanah yang berbeda.
Kuasa Hukum Warga M. Raja Simanjuntak berencana mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk menginvestigasi penerbitan sertifikat HGB Nomor 188 dengan sertifikat nomor yang sama milik warga.
“Intinya bahwa ini ada sertifikat yang harus diteliti diinvestigasi lebih jauh. Kami juga sudah sampaikan, ya mohon aparat aparat yang bisa terkait penegak hukum menindak lanjuti ini apakah ada dugaan di sini mafia tanah,” ujar Raja dikutip dari CNN Indonesia TV.
Sumber: apahabar