GELORA.CO - Video viral yang menunjukkan seorang wanita mengancam dan meminta kasir Alfamart untuk minta maaf bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak Alfamart melaporkan perempuan yang diduga mencuri cokelat dan mengancam itu ke pihak kepolisian. “Pihak Alfamart sedang membuat laporan di Polres,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, sebagaimana dikutip dari PMJnews, Senin (15/8/2022).
Sarly menambahkan, pihak Alfamart sedang membuat dua laporan ke polisi, yakni terkait tindakan pencurian dan ancaman. “Dari pelapor tadi akan membuat dua LP. Satunya pencurian dan lainnya intimidasi,” paparnya.
Sarly mengatakan, pihaknya akan menyelidiki seluruh permasalahan tersebut. Polisi juga akan menyelidiki laporan yang diajukan oleh pihak Alfamart. “Segera akan dilakukan penyelidikan,” ujar Sarly.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang mengendarai mobil mewah, terpergok pegawai minimarket karena "ngembat" tiga buah coklat batangan. Rekaman aksi wanita itu kemudian viral setelah diunggah oleh akun TikTok @nkhlm.
Setelah didesak saat mau kabur di halaman parkir minimarket, ibu yang mengenakan kaca mata dan baju kotak-kotak itu itu pun kemudian mengaku dan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar coklat yang diambilnya. Rupanya peristiwa "Pengutilan" tidak berhenti disitu saja. Belakangan setelah videonya viral, si Ibu tidak terima.
Si Ibu merasa dirugikan atas tersebarnya video itu. Akhirnya si Ibu itu pun membawa seorang pengacara untuk memaksa karyawan Alfamart meminta maaf.
Viralnya video itu kemudian direspon pengacara kondang Hotman Paris. Ia menegaskan siap membela pegawai Alfamart yang diancam UU ITE tanpa dipungut biaya.
"Halo Pegawai Alfamart, kamu hubungi saya, jangan takut saya siap membela kamu secara gratis, Hotman Paris siap membela Pegawai Alfamart secara gratis, Oke hubungi dan DM saya segera," kata Hotman dalam unggahan video tersebut yang dikutip tvonenews.com, pada senin (15/8).
Sementara pihak Alfamart juga menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk. "Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Sumber: tvOne