GELORA.CO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Hal ini dikarenakan penyidik khawatir ia akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Selain karena khawatir menghilangkan barang bukti, penyidik juga menahan pakar telematika itu karena khawatir Roy Suryo mengulangi perbutannya lagi dan kabur.
"Dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini (red: kemarin)," ujarnya lagi.
Roy disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Roy Suryo mengomentari unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun Twitter pribadinya dengan menggunakan kata-kata "hehe" dan "lucu".
Melihat hal itu, perwakilan Umat Buddha Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dan Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Kemudian, laporan Kevin Wu diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Roy sebagai tersangka.
Dalam dua kali pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya, Roy Suryo mengaku sakit usai diperiksa. Setelah tidak ditahan, pakar telematika itu tertangkap asik ikut acara klub mobil hingga membuat pelapor kasus ini kecewa akan perlakuan polisi ke Roy Suryo
"Kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan penyidik," kata dia lagi.
Terkait hal ini, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.
Dia tidak ditahan polisi. Pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit. Namun, kenyataannya di luar dia bisa ikut acara klub mobil.
"Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih," ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu. Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan.
"Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya," ujarnya.
Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu @mbslclubina.
Sumber: akurat