GELORA.CO -Kasus yang dihadapi aktivis Perempuan, Bunda Merry, menggugah pakar hukum Refly Harun untuk siap menjadi Saksi Ahli.
Menurut Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, terkesan sangat dipaksakan.
"Oleh karenanya pemaksaan pasal tersebut membuat pakar hukum Bang Refly Harun tergugah dan menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry," jelas Gunawan, Minggu malam (28/8).
Sebenarnya, lanjut Gunawan, bukan hanya Refly Harus yang terusik dengan proses hukum yang memaksa Bunda Merry harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan Kotabumi, Lampung Utara.
"Selain Bang Refly yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Aktivis kemanusiaan, Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan," imbuh Gunawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Lebih lanjut Gunawan berharap agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang melalui fakta-fakta sesungguhnya.
"Saya juga punya keyakinan majelis hakim akan mencatat semua fakta dan kesaksian yang akan kami jadikan sebagai perlawanan di pengadilan," papar Gunawan memenangkan perkara PTUN Jakarta belum lama ini.
Menurut Gunawan, Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. Karena itu, janganl ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.
Gunawan yang juga pemerhati sosial ini menginformasikan pihaknya juga sudah melaporkan perkara ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke KY dan alhamdulillah sudah diterima dan InsyaAllah akan dilakukan pemantauan persidangan nantinya oleh tim KY," jelasnya
Gunawan menegaskan, pengaduan ke KY ini perlu diambil agar objektivitas beracara di pengadilan tetap terjaga.
"Sebelum diterimanya dokumen permohonan ke KY, terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Bersyukur, saat pemaparan konsultasi tentang ikhwal kasus ini sampai akhirnya maju ke pengadilan jelas terindikasi adanya hal pemaksaan dengan dugaan kriminalisasi," pungkas Gunawan.
Sumber: RMOL