74 ASN di Simeulue Dapat Sanksi Penurunan Pangkat Gegara Gunakan Ijazah Palsu

74 ASN di Simeulue Dapat Sanksi Penurunan Pangkat Gegara Gunakan Ijazah Palsu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 114 ASN di Simeulue, Aceh, terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 ASN telah mendapatkan sanksi.

Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue Jaswir, melansir Antara, Sabtu (20/8/2022).

"Ada 74 ASN telah mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat dan juga golongan mereka," kata Jaswir.

Saat ini pihaknya sedang menelusuri 40 ASN lainnya. Mereka bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Simeulue.

"Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut," kata Jaswir.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita