GELORA.CO - Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, tak kunjung diperiksa hingga sore ini. Padahal, sidang komisi etik yang digelar di Mabes Polri sudah berlangsung selama enam jam sejak pagi tadi.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) profesi telah dimulai pukul 09.25 WIB dibuka ketua sidang," kata Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Nurul mengatakan sejauh ini sudah ada 3 tiga saksi yang diperiksa yakni Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Setelah total keseluruhan 15 saksi diperiksa, barulah Irjen Ferdy Sambo diperiksa dalam sidang kode etik.
"Selanjutnya, setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar (Ferdy Sambo)," ucapnya.
Adapun sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Berikut daftar 15 saksi yang akan diperiksa dalam sidang tersebut:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Sumber: suara