GELORA.CO -TNI Angkatan Laut menyerahkan enam warga yang diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ke kantor Imigrasi Sebatik.
Begitu disampaikan kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono saat ditanya kabar lebih lanjut enam orang yang diamanan dengan dugaan intelijen asing.
"Sudah di Imigrasi, coba tanya Imigrasi," kata Julius Widjojono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/7).
Adapun ke enam warga terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing bernama Elwin (23 tahun), Thomas Randi Rau (40 tahun), Yosafat Bin Yusuf (40 tahun).
Serta tiga warga negara asing (WNA) atas nama Leo Bin Simon (40 tahun), Ho Jin Kiat (40 tahun), dan Bai Jidong (45 tahun).
Untuk langkah selanjutnya, Julius menyebutkan, pihak TNI AL bersama stakeholder terkait akan lebih mengetatkan wilayah perbatasan, bukan hanya di Nunukan tapi di wilayah Indonesia lainnya.
"Pola dan strategi, akan terus dievaluasi untuk makin menajamkan kesiap siagaan," kata Julius.
Penangkapan keenam orang itu, bermula saat prajurit jaga Pos Sei Pancang, Kalimantan Utara, Kopda Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos, Rabu (21/7).
Prajurit itu kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen, dan barang. Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Setelah diketahui terdapat warga asing, penumpang dan pengemudi diarahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Hersanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7).
Andreas mengatakan pengambilan foto-foto secara ilegal itu dapat dijerat dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: RMOL