GELORA.CO -Penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, berbuntut panjang hingga Pengadilan. Pemilik warung, Arif Budi Sulistiyono, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.
Gugatan Perdata telah diajukan ke PN Mungkid tercatat dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Adapun sidang perdana gugatan akan dilangsungkan hari ini, Kamis (7/7).
Menurut kuasa hukum penggugat, Fatkhul Mujib, gugatan itu tidak terkait dengan penutupan warung milik kliennya pada 19 Februari 2022 silam. Tetapi menyangkut tindakan Pemkab Magelang yang dinilai telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Dia menilai, Pemkab Magelang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box di warung-warung bakso lainnya yang bertebaran di sejumlah wilayah.
Dalam perkara ini, lanjut Mujib, Pemkab telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengabaikan prinsip keadilan yang merugikan kliennya.
"Untuk itu, kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 5 miliar," kata Mujib, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (6/7).
Sementara itu, dituturkan Arif Budi Sulistiyono, pada 2019 Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan tapping box. Juga akan memasang tapping box untuk pelaporan dan penghitungan pajak warung/resto.
Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, program pemasangan tapping box baru dilanjutkan akhir Desember 2021. Tetapi untuk pemasangan tapping box ditolak mengingat kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat pascapandemi belum membaik.
Meski tanpa ada tapping box, pihaknya siap taat membayar pajak. Hanya minta keringanan kurang dari 10 persen. Dan permintaan diajukan secara tertulis.
Adapun besaran pajak akan dihitung oleh pemilik warung dan dibayarkan dari sebagian keuntungan.
"Jikalau pajak dibebankan pada pembeli pasti akan mempengaruhi omzet," ujarnya.
Sumber: RMOL