Tak Masuk Kategori LAZ, ACT Harus Diaudit Karena Tak Boleh Mengumpulkan Zakat dan Infak dari Masyarakat

Tak Masuk Kategori LAZ, ACT Harus Diaudit Karena Tak Boleh Mengumpulkan Zakat dan Infak dari Masyarakat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Transparansi dan akuntabilitas harus selalu dikedepankan oleh lembaga-lembaga filantropi seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebab mereka mengelola donasi dari masyarakat yang jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit.

“Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Selasa (5/7).





Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKAL UIN) ini juga berharap lembaga-lembaga kemanusiaan tidak menjual isu konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain, sebagai komoditas demi meraup kepentingan pribadi.

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” tegas Ace.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini menambahkan, saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur soal penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak, dan shodaqoh. Namun begitu, skandal ACT ini harus diungkap ke publik.

Terlebih, Ace sudah mengecek ke Baznas mengenai status ACT. Dan ternyata ACT tidak masuk sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sehingga, harusnya ACT tidak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dari masyarakat.

“Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” cetusnya.

“ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik,” demikian Ace. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita