GELORA.CO -Kemendagri mengimbau masyarakat tidak panik usai pemerintah pusat menetapkan status PPKM Jakarta dan sekitarnya naik dari level satu menjadi dua. Pasalnya, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan bahwa hasil studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-5 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.
Meski diimbau tidak perlu panik, namun masyarakat harus tetap waspada dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terutama memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor).
Safrizal mengatakan, pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 tahun 2020 adalah menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.
“Ini untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Safrizal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (5/7).
Menurut Safrizal, pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri secara paralel harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Untuk capaian nasional vaksinasi dosis ketiga tercatat masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.
“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” demikian Safrizal.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua. Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal.
Sumber: RMOL