Skandal RUU KUHP, yang Percaya HAM Malah Dipenjara?

Skandal RUU KUHP, yang Percaya HAM Malah Dipenjara?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: DENNY JA
RUU KUHP segera dicatat dunia dan sejarah sebagai skandal, jika tak ada revisi pada pasal soal consensual sex (Pasal 415, 416: Zina, Kumpul Kebo).

Sejarah dunia akan mencatat respon Presiden Jokowi, Megawati (Ketum PDIP), Airlanggga Hartarto (Ketum Golkar), Prabowo (Ketum Gerindra), SBY/AHY (Pimpinan Demokrat), Surya Paloh (Ketum Nasdem) dan ketum partai lain soal apakah mereka melindungi warga negaranya secara setara.



Akan dicatat apakah mereka melawan, atau malah menyetujui atau paling sedikit membiarkan, sehingga warga yang percaya paham hak asasi manusia di Indonesia (soal Rights To Privacy, consensual sex) dipenjara melalui  KUHP yang baru (jika tak ada revisi pada pasal 415, 416)?

Kita di Indonesia sudah terbiasa dengan paham “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” Berbagai paham yang berbeda bahkan bertentangan soal agama dapat hidup berdampingan. Beda paham agama tidak dipenjara.

Yang satu boleh meyakini bahwa Yesus (Nabi Isa) wafat di salib. Yang lainnya boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan: Yesus (Nabi Isa) tak wafat di salib.

Yang satu boleh meyakini Nabi Ibrahim akan mengurbankan anaknya yang bernama Ishak. Yang lain boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan lainnya: bukan Ishak tapi Ismail yang akan dikurbankan.

Bahkan dua fakta sejarah yang berbeda, bertentangan, boleh diyakini oleh siapa saja. Perbedaan ini tak membuat yang berbeda masuk penjara.

Kita juga terbiasa dengan paham “Bagimu Tuhanmu, Bagiku Tuhanku.” Kita sudah rileks saja jika ada warga negara menyembah Tuhannya pergi ke Mesjid dan menghadap kiblat. Atau pergi ke gereja sama sekali tak menghadap kiblat. Atau sama sekali tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi hanya bermeditasi saja.

Tuhan hal yang paling penting bagi mayoritas publik Indonesia. Toh, mereka yang berbeda untuk hal yang teramat penting tidak masuk penjara.

Lalu mengapa yang percaya pada hak asasi manusia, soal consensual sex, malah dipenjara jika RUU KUHP resmi menjadi KUHP, tanpa revisi pasal 415, 416?

Bukankah di era Google semua bisa melacak informasi itu. Bahwa tak hanya ada 4200 agama sekarang ini (1). Bahwa tak hanya ada banyak paham soal Tuhan sekarang ini. Tapi juga saat ini banyak paham seksual, sesuai keyakinannya masing- masing.

Mengapa tak diberlakukan hal yang sama: “Bagimu Paham Seksualmu, Bagiku Paham Seksualku.”

Yang percaya hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa, walau suka sama suka, silahkan saja. Paham seksual ini dihormati. Silahkan hidup dan boleh juga mendakwahkannya.

Tapi warga negara yang percaya Hak Asasi Manusia, yang resmi diakui PBB, dan Indonesia menjadi anggota PBB, bahwa hubungan seksual sesama orang dewasa, sejauh suka sama suka, itu hal yang boleh- boleh saja, mengapa mereka yang meyakini paham ini dipenjara? Mengapa mereka dikriminalisasi?

Bagaimana jika selingkuh, suka sama suka tapi dengan suami atau istri orang lain? Itu masalah moral dan selesaikan dengan hukum perdata. Tapi itu bukan wilayah tindakan kriminal!

Bukankah ini tak hanya cacat konsep tapi sebuah skandal? Di era abad 21, di Indonesia; warga yang percaya Hak Asasi Manusia, paham modern untuk soal consensual sex, malah dipenjara! Tapi yang percaya aneka keyakinan dari ribuan tahun lalu boleh- boleh saja.

Maka, para warga negara di Indonesia, yang percaya pada Bhineka Tunggal Ika, bersatulah!

Para wartawan, civil society, para pemimpin, para penulis, intelektual, para seniman kreator, individu yang percaya aneka keyakinan di Indonesia sejauh tak ada kekerasan dan pemaksaan harus dilindungi, bersatulah!

Kita masih percaya kepada Presiden Jokowi, Megawati (Ketum PDIP). Kita masih percaya kepada Airlangga Hartarto (Ketum Golkar), Prabowo (Ketum Gerindra), SBY/AHY (Pimpinan Demokrat). Kita masih percaya kepada Surya Paloh (Ketum Nasdem) dan ketum partai lainnya.

Kita masih percaya mereka bisa diandalkan menjaga Indonesia dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika. Bahwa warga negara harus dilindungi secara setara, tak hanya yang percaya pada agama, tapi juga kepada keyakinan lain dan juga Hak Asasi Manusia.

Ini prinsip negara modern. Yang bisa dikriminalkan hanya yang universal diyakini semua penduduk dunia sebagai kejahatan seperti: pembunuhan, pencurian, penipuan.

Makan babi, walau dosa bagi umat Islam, itu tidak universal karena tidak diyakini umat lain, sehingga tak bisa dikriminalkan.

Paham hubungan seksual antar orang dewasa, sejauh suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini juga tak bisa dikriminalkan.

Bersatulah menjaga Indonesia agar tak dibawa ke masa silam dimana perbedaan keyakinan masuk penjara!

Presiden Jokowi dan pimpinan partai bertindaklah. Sejarah akan mencatat. Jangan biarkan warga negara  Indonesia yang percaya paham modern yang disetujui PBB, soal consensual sex, dipenjara melalui pasal 415, 416 RUU KUHP.

Jagalah Bhineka Tunggal Ika, dimana paham agama, keyakinan, dan paham non- agama seperti hak asasi manusia modern boleh hidup berdampingan, secara damai. 

(Penulis adalah pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita