GELORA.CO - Indonesia menunggu penjelasan dari pihak Malaysia soal indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja untuk pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini. Untuk sementara, Pemerintah Indonesia pada Rabu, 13 Juli 2022, sudah memutuskan untuk berhenti mengirim PMI ke Malaysia.
"(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022.
Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.
Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.
Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. "Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," katanya.
KBRI Kuala Lumpur sudah menyampaikan permintaan penjelasan dari Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Pihak Malaysia, melalui pernyataan pers Rabu, menyatakan, mereka akan segera membahas isu ini dengan kementerian dalam negeri Malaysia.
MoU ditandatangai Menteri Ketenagakerjaan Malaysia dan Indonesia. Sedangkan sistem maid online di bawah kementerian dalam negeri Malaysia.
Sumber: tempo