GELORA.CO -Dua pengendara motor gede (Moge) yang terlibat kecelakaan di jalan raya Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat, 12 Maret 2022 lalu, hari ini Rabu (6/7/2022), divonis empat bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp12 juta oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Dengan putusan 4 bulan hukuman penjara dan dipotong masa tahanan, maka Agus Wardi dan Angga Permana Putra (dua pengendara moge) akan bebas dalam beberapa hari kedepan.
"Hasil sidang putusan menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan dituntut pasal 310 tentang undang-undang lalu lintas dan kedua terdakwa menerima hasil sidang sementara pihak jaksa pikir-pikir," ucap humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam kepada awak media usai persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Wasmo, ayah korban mengaku ikhlas dengan hasil persidangan. Pihak keluarga tidak menuntut apapun kepada kedua pengendara moge.
"Saya menerima hasil sidang dan tidak menuntut apapun kepada pelaku," tutur Wasmo yang ikut menghadiri persidangan.(atw/chm)
Peristiwa ini terjadi ketika sekelompok anggota HDCI Bandung hendak ke pantai Pangandaran pada tanggal 12 Maret 2022. Saat itu HA dan HU, anak lelaki kembar hendak pulang ke rumah usai bermain dengan temannya.
Keduanya hendak ganti pakaian untuk pergi mengaji di Masjid yang berada tidak jauh dari rumah mereka. Namun nahas ketika menyeberang, rombongan moge HDCI Bandung melintas dengan kecepatan tinggi dan menabrak HA dan HU hingga tewas.
Sumber: tvOne