Mendag Zulhas Keterlaluan, Perlu Dicopot dan Diselidiki KPK

Mendag Zulhas Keterlaluan, Perlu Dicopot dan Diselidiki KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
BEREDAR video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng murah sembari mengampanyekan putrinya yang menjadi caleg.

Tentunya, dengan posisinya sebagai Menteri Perdagangan menuai kritik dari berbagai kalangan karena hal tersebut dianggap tidak etis.



Di mata publik, apa yang telah dilakukan oleh Mendag Zulhas adalah conflict of interest dan dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Tentunya sebagai menteri, sudah harus lebih mengedepankan kepentingan publik.

Kali ini Mendag Zulhas melakukan kesalahan yang fatal. Masyarakat saat ini punya persoalan harga minyak goreng yang tinggi, dan Luthfi Mendag sebelumnya diganti karena dianggap telah gagal dalam menurunkan harga minyak goreng.

Dan di daerah, harga minyak goreng curah masih di atas Rp 15 ribu. Belum sebulan Pak Zulhas menjabat jadi Mendag, kemudian dia pulang ke kampung halamannya di Lampung, di mana anaknya akan menjadi calon anggota DPRD di daerah Lampung dan membagi-bagi minyak goreng murah untuk kepentingan kampanye putrinya.

Di sini terdapat kesalahan fatal, di sini ada tindakan yang menyalahi sumpahnya sebagai seorang mentri yang seharusnya mementingkan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan keluarganya, mengiming-imingi masyarakat dengan harga murah bahkan harganya mencapai Rp 10 ribu untuk dua liter.

Menteri seperti ini layak untuk diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan.

Harusnya secara umum rakyat dipastikan mendapat harga minyak goreng yang murah, malah dia menjual harga minyak murah di daerahnya terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dia menggunakan minyak goreng ini untuk kepentingan kampanye putrinya.

Karena ini kesalahan fatal yang menyalahi janjinya sebagai menteri. Ini adalah sebuah kecacatan moral, yang tidak hanya harus diberhentikan dari menteri, tapi juga harus diselidiki oleh KPK karena sudah ada motivasi korupsi kebijakan. 

(Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita