GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopoulhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mahfud meminta agar ada sanksi hukum pidana jika betul ada penyelewengan dana umat.
Ia pun bercerita, pernah diminta ACT untuk melakukan endorsement dengan alasan pengabdian untuk kemanusiaan di Palestina, korban Isis di Syria dan bencana alam di Papua.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulisnya dalam Twitter @mohmahfudmd dikutip VIVA, Selasa 5 Juli 2022.
Mahfud menjelaskan momen saat dia diminta untuk endorsement oleh pihak ACT. Pihak ACT pernah datang secara tiba-tiba ke kantornya dan ‘menodong’ saat selesai khotbah. Dalam hal ini pihak ACT menerangkan tujuan mulia untuk kemanusiaan tersebut.
“Pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” jelasnya.
Mahfud Sudah Perintahkan PPATK untuk Bantu Polri Usut Dugaan Tersebut
Atas informasi yang beredar saat ini, Mahfud juga telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mengusut kejadian tersebut.
“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” tegasnya.
Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana. pic.twitter.com/cDtNGpSRiv
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 5, 2022
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan unsur pidana yang dituduhkan terhadap ACT.
“Iya (sempat dilaporkan). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Adi.
ACT jelasnya, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini penyidik belum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Masih lidik (penyelidikan),” jelasnya.
Sumber: viva