GELORA.CO -Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyebut korban kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, jumlahnya sangat banyak.
Sepengetahuan Arist, korbannya mencapai sekitar 40 orang.
“Yang melapor ada 14, korbannya ada 40. Kan tidak perlu semua korban melapor. Bisa diwakili,” kata Arist Merdeka Sirait.
Selain sejumlah korban yang melapor ke Polda Jatim dan mendapatkan pendampingan dari Komnas PA, menurut Arist, ada juga korban yang membuat laporan secara terpisah ke kantor polisi berbeda.
Berdasarkan sejumlah pengalamannya dalam menangani banyak kasus sebelumnya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain selain JEP yang juga menjadi pelaku pelecehan seksual. Apalagi jumlah siswi yang menjadi korbannya sangat banyak.
Arist Merdeka Sirait memiliki keyakinan majelis hakim PN Malang akan menjatuhkan hukuman bersalah terhadap JEP. Bagi Arist, dirinya tidak mematok terdakwa harus dijatuhi hukuman berat. Terpenting, hakim sudah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman dianggapnya sudah cukup. “Kalau ada hukuman tambahan seperti kebiri selain hukuman primer, itu kewenangan dari majelis hakim,” tutur Arist.
Apabila dalam sidang putusan nanti majelis hakim ternyata menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada terdakwa Julianto Eka, Arist memastikan akan menempuh upaya hukum tahap lanjut sampai korban-korbannya mendapatkan keadilan.
Arist Merdeka Sirait mengaku bahwa dirinya tidak gentar akan ancaman apapun dalam membela korban pelecehan seksual anak di bawah umur. Dia sudah siap dengan segala risikonya. “Apapun yang terjadi saya akan hadapi kecuali dunia runtuh,” katanya.
Terdakwa JEP merupakan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia di Malang Jawa Timur. Dia disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi-nya. Salah satu saksi korban ada yang mengaku alami pelecehan seksual dari pelaku Julianto Eka sampai 15 kali.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia dilaporkan 14 korbannya ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021. Sejumlah korban yang membuat laporan polisi mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak. Kasus ini kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur.
JEP awalnya tidak ditahan dan mengikuti belasan kali persidangan sebagai manusia merdeka. Namun belum lama ini, sudah dilakukan penahanan terhadap JE berdasarkan ketetapan majelis hakim.
Kuasa hokum JEP, Jeffry Simatupang, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual. Dia mengaku siap membuktikan di persidangan kalau kliennya tidak bersalah. Selain tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait kasus pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan. “Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya.
Sumber: Jawapos