GELORA.CO - Keluarga almarhum Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa pihak keluarga akan melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.
“Jam 09.00 WIB mau melaporkan di SPKT Bareskrim Polri. Dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta Minggu malam (17/7).
Selain dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kata Kamaruddin, pihaknya juga akan melaporkan dugaan peretasan komunikasi tanpa izin yang dialami oleh pihak keluarga almarhum Brigpol Yosua.
“Bukti-buktinya sudah kuat, akan kita bawa,” ujar Kamaruddin.
Disisi lain, Kamaruddin menyesalkan. Sebab, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Kamaruddin berpendapat, seharusnya pihak-pihak yang berada di rumah tersebut dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut.
Kamaruddin pun menyebut, keterangan yang disampaikan Polri berbeda dengan kondisi tubuh korban. Dia pun mempertanyakan terdapat luka lebam di bagian tubuh Brigpol Yosua yang masih menjadi pertanyaaan.
“Menghasilkan tujuh lubang katanya, nah ini jenis senjata apa yang bisa menghasilkan tujuh lubang. Kemudian ditemukan fakta tubuh almarhum (Brigadir J) terdapat luka, apakah memang setelah ditembak dilakukan penganiayaan atau bagaimana?” ujar Kamaruddin.
Sumber: RMOL