GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beberkan bukti-bukti keterlibatan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Bukti akan dibeberkan KPK pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu siang (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, diagendakan sidang praperadilan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan Maming.
"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (20/7).
Jawaban KPK di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum.
"Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar. Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," pungkas Ali.
Dalam gugatan praperadilan itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.
Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sumber: RMOL