GELORA.CO -Massa yang tergabung dalam aliansi buruh menggelar aksi demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta untuk meminta Gubernur Anies Baswedan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (20/7).
Seperti diketahui, PTUN DKI mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan demikian, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 dari nomonal sebelumnya. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mewakili massa aksi mendesak Gubernur Anies melakukan banding demi kesejahteraan kaum buruh.
"Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya," kata Winarso.
Winarso memahami perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam membayar upah akibat hantaman pandemi Covid-19. Namun ia tak menampik bahwa Gubernur Anies sudah mengirimkan surat ke Menaker untuk penyesuaian upah.
"Jadi kalau menurut kami, angka yang sudah direvisi dan ditetapkan oleh gubernur sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam," pungkasnya.
Sumber: RMOL