GELORA.CO -Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh usai dilantik di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Megadri) Muhammad Tito Karnavian yang berlangsung dalam sidang paripurna Aceh pukul 08.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Syaiful Bahri.
Dalam sidang tersebut, Tito mengucap kalimat sumpah yang kemudian diikuti Marzuki dihadapan para wakil rakyat Aceh.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Tito diikuti Marzuki.
Pelantikan Marzuki sebagai Pj Gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Marzuki merupakan Mayjen TNI (Purn) dan merupakan perwira tinggi TNI yang pensiun dini pada usia 55 tahun.
Sumber: tvOne