GELORA.CO - Beredarnya penjualan Nasi Padang Babi yang viral di media sosial dikritik keras sejumlah politikus Senayan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa kaget dan sangat prihatin mendengar khabar adanya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau non halal itu.
Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" tegas Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/6).
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun di rantau.
“Itu jelas-jelas merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.
“Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,“ demikian Guspardi Gaus.
Sumber: rmol