GELORA.CO - Ferdinand Hutahaean kembali tampil di publik. Mantan politisi Partai Demokrat itu telah menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kabar bebasnya Ferdinand Hutahaean telah dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022 lalu.
"Vonis 5 bulan. Sudah selesai jalani hukuman tanggal 9 Juni kemarin," ujar Ashari saat dikonfirmasi.
Adapun kabar bebasnya Ferdinand sempat jadi sorotan di media sosial twitter. Dimana melalui akun twitter dengan nama @FerdinandHutah4. Dia turut mengabarkan dirinya yang telah bebas.
"5 Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku2 kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," tulis pada akun @FerdinandHutah4, Sabtu (11/6).
"Mohon maaf, mohon bersabar yang belum saya follback ya. Alon-alon asal kelakon," sambung Ferdinand Hutahaean.
Cuitan itu pun mendapat sampai respon komentar sebanyak 558, retweet, 504, serta suka 3.265. Membuat akun ini yang baru dibuat bulan Juni 2022, dapatkan respon mencapai 7.654 pengikut pengguna twitter.
Sumber: liputan6