GELORA.CO -Pada pemberitaan sebelumnya (20/6/2022), Roy Suryo telah dipolisikan atas laporan yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun selain laporan tersebut, Roy juga dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan adanya pelaporan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut (20/6/2022).
Gatot mengatakan pada seorang pelapor tersebut berinisial KW pada hari Senin (20/6/2022), Bareskrim menerima laporan yang dilayangkan oleh organisasi Umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Ia telah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 20 Juni,” ujar Gatot yang dikutip pada laman VIVA (20/6/2022).
Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga merupakan akun pribadi milik Roy Suryo telah dilaporkan oleh KW. KW melaporkan tindakan Roy sebagai dugaan melakukan ujaran kebencian.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” Jelasnya.
Gatot menyampaikan untuk saat ini masih dalam proses tindak lanjut dari Bareskrim mengingat karena baru saja dilaporkan oleh KW pada Senin Siang (20/6/2022).
“Kita masih menunggu update terbaru dari Bareskrim,” kata Gatot,
Pada pemberitaan sebelumnya, mantan Politisi Partai Demokrat ini telah mengunggah meme berupa foto Stupa Candi Borobudur pada tanggal (10/6/2022) pada akun Twitternya.
Namun Roy Suryo melakukan klarifikasi dan menjelaskan kronologi atas kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa gambar meme tersebut diduga merupakan hasil editan dari orang lain dan bukan dirinya.
Selain itu, Ia juga telah meminta maaf melalui program Apa Kabar Indonesia Malam (16/6/2022). Namun usahanya tidaklah cukup.
Selain ia dilaporkan ke Bareskrim Polri, Roy juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melecehkan simbol agama, khususnya agama Buddha.
Sumber: tvOne