GELORA.CO - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa dianggap cara pemerintah meniru sistem otoriter ala negara komunis China.
Demikian antara lain pendapat ekonom senior Rizal Ramli soal pemerintah akan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini.
“Pemerintah mau mencontoh sistem otoriter ala China, dengan draft KUHP untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Rizal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6).
Namun sayangnya, kata Rizal, pemerintah China dengan sistem otoriternya mampu mengangkat 700 juta rakyat miskin di negaranya, mampu sediakan kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan untuk rakyatnya.
Namun, pemerintahan Jokowi, kata mantan Menko Ekuin era Presiden Gusdur ini justru sangat lambat mengurangi kemiskinan dan tidak mampu mengatasi mahalnya harga kebutuhan-kebutuhan pokok, hanya sibuk naikin pajak, tarif dan utang.
“Sistim otoriter akan makin mencengkram lewat draft KUHP, yang hanya akan meningkatkan dan menyuburkan KKN, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hanya mampu meniru yang jeleknya dari sistim RRC,” demikian Rizal Ramli.
Sumber: rmol